Minggu, 07 April 2013

WOW... Kees Van Der Spek Diburu Polisi!!

Kees van Der Spek diburu kepolisian! Demikian tersiar berita dari media massa. Pasal yang disangkakan kepada bule Belanda ini adalah menyuap aparat polisi di Bali, sebagaimana heboh videonya di Youtube. Arah demikian sempat menghangat pada awal-awal video ini menghebohkan publik.
Hal ini barangkali tak terlepas dari pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachyunadi di televisi. Sang Kapolda menyatakan, intinya, penyuap dan penerima suap akan diusut. Pernyataan ini mengacu pada pemberian uang Rp200 ribu oleh Kees pada oknum polisi di Bali tersebut. Baru belakangan ini saja tak terdengar lagi pernyataan pihak kepolisian RI akan mencari Kees.
Apakah mungkin masyarakat mau sukarela memberi uang kepada aparat negara? Terutama dalam kasus seperti dialami Kees, jika tak diminta oleh aparat, atau aparatnya langsung jatuhkan tilang tanpa membuka celah transaksi.
Berangkat dari contoh kasus begini barangkali sudah waktunya pasal penyuapan dikaji kembali. Kapan perlu direvisi atau didelete. Selanjutnya yang ada hanya pasal pemerasan. Dalam kasus Kees, misalnya, pasal yang tepat adalah pemerasan.
Dengan menyisakan pasal pemerasan maka selanjutnya hanya aparat negara yang dihukum terkait transaksi pemberian uang dalam jabatan oleh warga atau siapapun. Mengapa logika ini dipakai adalah karena pengambil keputusan terkait jabatan adalah aparat ybs. Kuncinya di aparat.
Tidak akan ada transaksi suap jika aparat negara menolak segala pemberian warga. Karena itu, diputus sedemikian rupa rantai penyimpangan dari aparatnya. Tidak memberikan beban secara sama dalam delik penyuapan, dimana pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum, seperti saat ini.
Dengan demikian titik fokus aturan hukum terkait tindak pidana dalam jabatan dibebankan sepenuhnya pada pejabat atau aparatus itu sendiri. Tidak menyebar pada warga seperti saat ini. (YM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar